GridFame.id - BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang diberikan untuk pekerja dengan gaji rata-rata UMK.
Penyaluran BSU sempat dihentikan lantaran tidak masuk di APBN tahun 2021.
Namun kini BSU dilanjutkan dan diberikan pada pekerja yang masih aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Sayangnya di masa pandemi juga banyak PHK Massal yang membuat banyak karyawan pun berhenti bekerja.
Tapi tenang, korban PHK dan karyawan resign maaih bisa punya kesempatan dapat BSU.
Simak syarat dan caranya berikut ini.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Masuk Rekening? Begini Cara Cek Penerima Subsidi Gaji 1 Juta Pakai HP
Berikut syarat dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK dan pegawai resign, beserta besaran yang diterima.
Kabar gembira bagi korban PHK (Pemutusan Hubungan kerja) dan pegawai yang memutuskan resign.
Korban PHK dan pegawai resign berkesempatan mendapatkan bantuan sosial atau yang dikenal sebagai BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan Anggota Biro Humas Kemnaker Rintoko.
Ia mengatakan, korban PHK dan pegawai resign masih memiliki peluang untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat tertentu.
Baca Juga: Asyik! BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bakal Cair Lagi, Ini Cara Mendaftarkannya dan Pencairannya Tanpa Antre
"Kalau yang di-PHK selama BPJS Ketenagakerjaannya belum dinonaktifkan per 30 Juni 2021 kemungkinan masih bisa dapat," ujar Rintoko dilansir dari Kompas.com
Menurut dia, untuk pengecekan apakah mereka yang korban PHK masih aktif BPJS Ketenagakerjaannya atau tidak bisa dicek di laman bsu.kemnaker.go.id.
Diketahui, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara bertahap masih terus melakukan penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Hingga saat ini, tercatat sudah ada 2,25 juta data calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun dana bantuan ini akan diberikan sebesar Rp 500.000 per bulannya, di mana pencairan dilakukan secara sekaligus.
Cara cek keaktifan BPJS Ketenagakerjaan
- Buka situs bsu.kemnaker.go.id
- Pilih "Pengecekan" Kunjungi website kemnaker.go.id
- Pilih menu "Daftar", jika belum memiliki akun. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Login
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak
Baca Juga: Cara Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Pakai HP Via Online, Subsidi Gaji ATM BCA Sudah Cair!
Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk korban PHK tidak dipotong
Rintoko menyampaikan bahwa nominal bantuan BSU ini tidak dipotong sama sekali ketika disalurkan kepada korban PHK atau karyawan resign.
"Enggak ada potongan," ujar dia.
"Kalau potongan-potongan seperti itu, setahu saya enggak masuk bagian dari data calon penerima BSU," lanjut dia.
Ia menambahkan, mereka yang menerima BSU merupakan data yang telah sesuai dengan persyaratan calon penerima BSU, dan masih aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya.
Syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan: Gaji Pokok Maksimal Rp 3,5 Juta
Ternyata, syarat gaji maksimal Rp 3,5 juta yang bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah gaji pokok, bukan take home pay.
Itu artinya, pekerja yang take home pay -nya di atas Rp 3,5 juta sangat berkesempatan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Apalagi, untuk pekerja di daerah yang nilai upah minimum regional UMR di atas Rp 3,5 juta, maka syarat gaji pokok minimal juga menyesuaikan dengan nilai UMR.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, kriteria gaji maksimal Rp 3,5 juta yang diterima pekerja bukanlah take home pay atau gaji bersih beserta tunjangan, melainkan murni gaji pokok.
"Sesuai dengan definisi gaji adalah pendapatan tetap yang diterima pekerja setiap bulan.
Gaji beda dengan take home pay," kata Anwar kepada Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
Pada akhir Juli 2021, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data penerima BSU tahap pertama sebanyak 1.000.200 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 947.669 pekerja telah menerima bantuan subsidi gaji.
Namun, 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang lain.
Lalu, 10.378 pekerja dinyatakan gagal transfer karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Surya.co.id dengan Judul "Syarat Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Korban PHK dan Pegawai Resign, Ini Besaran Diterima"