Find Us On Social Media :

PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021! Jabodetabek Turun Status Jadi Level 3 Ini Aturan Lengkapnya, Resepsi Pernikahan Tidak Boleh Makan di Tempat

Presiden Jokowi umumkan perpanjangan PPKM hingga kelonggaran aturan

Dikutip dari Kompas.com, aturan PPKM level 3 sama dengan level 4, kecuali dalam hal berikut:

1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Ada pengecualian untuk SDLB, SMPLB, SMLB atau sederajat kapasitas maksimalnya yaitu 62-100 persen. Dengan catatan, jarak siswa di kelas minimal 1,5-5 meter. Adapun untuk jenjang PAUD kapasitas maksimalnya yakni 33 persen, dengan jarak siswa di kelas 1,5-5 meter.

Baca Juga: Sosoknya Berubah Drastis! Ikut Terseret Isu Perselingkuhan Tyna Kanna Hingga Diduga Kena Rayuan Gading Marten, Paola Tambunan Ternyata Sempat Bikin Heboh Gegara Foto Syur dengan Kevin Aprilio

2. Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka, dengan ketentuan sebagai berikut: Beroperasi 50 persen dengan jam operasi pukul 20.00

Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining

Restoran atau kafe di dalam mal bisa menerima makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, satu meja dua orang dan waktu makan 30 menit

Anak di bawah 12 tahun dilarang masuk mal atau pusat perbelanjaan Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mal ditutup.

Baca Juga: Sempat Menghilang Tyna Muncul Lagi Usai Pengakuan Kenang Mirdad Tidak Akan Bercerai! Lydia Kandou Blak-blakan Tabiat Sang Menantu