3. Fasilitas dan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan kegiatan sosial yang bisa menimbulkan kerumunan ditutup sementara, kecuali untuk hal berikut:
Olahraga di luar ruangan, secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, dengan tidak melibatkan kontak fisik.
Olahraga berkelompok dan di dalam ruangan tidak diperbolehkan Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan kapsitas 50 persen
Menggunakan masker kecuali aktivitas tertentu yang mengharuskan melepas masker
Ada pengecekan suhu untuk orang yang masuk ke fasilitas olahraga dan skrining dengan aplikasi Peduli Lindungi
Restoran atau kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan melayani makan di tempat
Tidak boleh berkumpul setelah aktifitas olahraga Fasilitas olahraga yang melanggar akan dikenai sanksi berupa penutupan sementara.
4. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
5. Pelaksanaan resepsi pernikahan bisa diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Lengkap PPKM di Jawa-Bali Berlaku hingga 30 Agustus 2021"