Find Us On Social Media :

PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021! Jabodetabek Turun Status Jadi Level 3 Ini Aturan Lengkapnya, Resepsi Pernikahan Tidak Boleh Makan di Tempat

Presiden Jokowi umumkan perpanjangan PPKM hingga kelonggaran aturan

3. Fasilitas dan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan kegiatan sosial yang bisa menimbulkan kerumunan ditutup sementara, kecuali untuk hal berikut:

Olahraga di luar ruangan, secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, dengan tidak melibatkan kontak fisik.

Olahraga berkelompok dan di dalam ruangan tidak diperbolehkan Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan kapsitas 50 persen

Menggunakan masker kecuali aktivitas tertentu yang mengharuskan melepas masker

Ada pengecekan suhu untuk orang yang masuk ke fasilitas olahraga dan skrining dengan aplikasi Peduli Lindungi

Baca Juga: Duh Bikin Para Haters Ketar-ketir! Tak Cuma Akun Pembencinya, Ayu Ting Ting Juga Bakal Penjarakan Netizen yang Mengedit Videonya: Tidak Ada Orang Kebal Hukum!

Restoran atau kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan melayani makan di tempat

Tidak boleh berkumpul setelah aktifitas olahraga Fasilitas olahraga yang melanggar akan dikenai sanksi berupa penutupan sementara.

4. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

5. Pelaksanaan resepsi pernikahan bisa diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Baca Juga: Bak Serigala Berbulu Domba! Pantas Lesty Kejora Ogah Undang, Sosok Ini Kuliti Tabiat Aty Kodong yang Luar Biasa Bikin Sakit Hati: Dia Ada Rasa Iri

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Lengkap PPKM di Jawa-Bali Berlaku hingga 30 Agustus 2021"