Sedangkan untuk bantuan UKT, Mendisbudristek, Nadiem Makarim menjelaskan bantuan kuota internet akan dibagikan kepada mahasiswa aktif semester III, semester V, dan Semester VII.
Anggaran dana yang dialokasikan untk bantuan lanjutan UKT bagi mahasiswa sebesar Rp 745 miliar.
“Bantuan UKT akan kami berikan dengan batas maksimal Rp 2,4 juta. Jika lebih besar dari itu maka selisih UKT dengan batas maksimal Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa,” ujar Nadiem.
Ia menambahkan, bantuan akan diberikan kepada mahasiswa yang benar-benar membutuhkan dan bukan termasuk peserta penerima manfaat bantuan yang lain, seperti Bidikmisi maupun KIP Kuliah.
Bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT dapat segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk nantinya diajukan sebagai penerima bantuan di Kemendikbudristek.
Jika bantuan disetujui nantinya akan disalurkan oleh Kemendibudristek melalui perguruan tinggi masing-masing.