GridFame.id – Pemerintah siap beri bantuan UKT dan Kuota Internet lanjutan mulai September 2021.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (kemdikbudristek) telah menginformasikan untuk melanjutkan bantuan kuota internet dan uang Kuliah Tunggal (UKT).
Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 2,3 triliun, untuk melanjutkan bantuan kuota internet yang akan menyasar pada 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, hingga dosen.
Rencananya, bantuan ini akan disalurkan mulai September 2021.
Berikut cara dapat bantuan UKT dan Kuota Internet bagi beberapa golongan yang disyaratkan.
Untuk dapat menerima paket bantuan kuota bulan September-November 2021, Anda dapat melapor ke operator/pimpinan satuan Pendidikan agar dapat diusulkan dengan pengajuan SPTJM melalui https://vervaponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://kuota dikti.kemdikbud.go.id
Bantuan kuota internet akan disalurkan pada 11 sampai 15 September 2021.
Sedangkan untuk bantuan UKT, Mendisbudristek, Nadiem Makarim menjelaskan bantuan kuota internet akan dibagikan kepada mahasiswa aktif semester III, semester V, dan Semester VII.
Anggaran dana yang dialokasikan untk bantuan lanjutan UKT bagi mahasiswa sebesar Rp 745 miliar.
“Bantuan UKT akan kami berikan dengan batas maksimal Rp 2,4 juta. Jika lebih besar dari itu maka selisih UKT dengan batas maksimal Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa,” ujar Nadiem.
Ia menambahkan, bantuan akan diberikan kepada mahasiswa yang benar-benar membutuhkan dan bukan termasuk peserta penerima manfaat bantuan yang lain, seperti Bidikmisi maupun KIP Kuliah.
Bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT dapat segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk nantinya diajukan sebagai penerima bantuan di Kemendikbudristek.
Jika bantuan disetujui nantinya akan disalurkan oleh Kemendibudristek melalui perguruan tinggi masing-masing.
Syarat Penerima Bantuan UKT
1. Berstatus mahasiswa aktif
2. Bukan Penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi
3. Kondisi Keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021
Mekanisme Pendataan Penerimaan Bantuan UKT
1. Mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek