Syarat Penerima Bantuan UKT
1. Berstatus mahasiswa aktif
2. Bukan Penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi
3. Kondisi Keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021
Mekanisme Pendataan Penerimaan Bantuan UKT
1. Mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek