Saat ini pemerintah sudah mengeluarkan aplikasi di handphone khusus untuk cek penerima dan mendaftarkan bansos.
Namun, untuk bantuan PKH ini kabarnya masih belum bisa didaftarkan secara online.
Untuk saat ini, PKH baru bisa didaftarkan melalui ke aparat pemerintah daerah setempat.
Begini cara melakukan pendaftaran PKH.
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa;
2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data tersebut kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
5. Setelah berhasil diverifikasi, berikutnya akan dibuatkan rekening bank dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Bantuan PKH Cair Bulan Ini, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id"