GridFame.id - Pemerintah tak henti-hentinya memberikan suntikan bansos bagi masyarakatnya.
Apalagi adanya program PPKM yang diperpanjang hingga tanggal 6 September 2021 membuat pemerintah melanjutkan pencairan bansos.
Mulai dari bantuan sosial tunai(bst), subsidi gaji Rp 1 juta hingga bantuan UKT untuk para mahasiswa.
Bantuan ini diperuntukan bagi keluarga penerima bantuan yang mana nantinya bisa dipergunakan untuk meringankan biaya pendidikan anak-anak mereka.
Berikut cara cek penerima dan mendaftar PKH secara online.
Baca Juga: Segera Cek ATM! BLT PKH Pemerintah Segera Cair September Ini, Simak Syarat dan Mekanismenya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menganggarkan Rp 28,31 triliun untuk 10 juta KPM.
Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan anggota keluarga penerima. Rinciannya, keluarga yang memiliki ibu hamil atau balita akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun.
Sementara keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp 900.000 per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp 2 juta per tahun.Jika di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas atau lansia, maka bantuan yang berhak diterima adalah Rp 2,4 juta.
Jika keluarga memiliki 2 orang anak SD, maka bantuan yang diberikan menjadi dobel yakni Rp 900.000 ditambah Rp 900.000 per tahun. Artinya, keluarga tersebut mendapat dana tunai Rp 1,8 juta per tahun."Kalau (anaknya dua orang) SMP, Rp 3 juta. Kalau (anaknya) balita dan SMP (dalam satu keluarga), maka dapat kombinasi yang berbeda. Demikian yang kita berikan kepada 10 juta (KPM) sebagai bantalan paling mendasar bagi keluarga di Indonesia," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Apakah Anda termasuk penerima bantuan? tak ada salahnya mengecek penerima bansos ini di laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan di kolom yang disediakan
- Masukkan nama penerima manfaat (PM) sesuai data di KTP
- Ketikkan 8 huruf kode captcha yang tertera Jika kode kurang jelas, klik icon "refresh" untuk mendapatkan kode baru
- Klik opsi "CARI DATA"
Saat ini pemerintah sudah mengeluarkan aplikasi di handphone khusus untuk cek penerima dan mendaftarkan bansos.
Namun, untuk bantuan PKH ini kabarnya masih belum bisa didaftarkan secara online.
Untuk saat ini, PKH baru bisa didaftarkan melalui ke aparat pemerintah daerah setempat.
Begini cara melakukan pendaftaran PKH.
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa;
2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data tersebut kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
5. Setelah berhasil diverifikasi, berikutnya akan dibuatkan rekening bank dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Bantuan PKH Cair Bulan Ini, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id"