Pemerintah memutuskan kembali melanjutkan status PPKM level 3 dan 4 di Pulau Jawa - Bali sejak Selasa (7/9) hingga Senin 13 September 2021. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa - Bali, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan ada sejumlah aturan baru yang diterapkan dalam PPKM sepekan ke depan. "Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode (PPKM) 7-13 September ini," kata Luhut saat memaparkan keputusan itu yang disiarkan secara langsung melalui YouTube, Senin (6/9/2021) malam. Pertama, penyesuaian waktu makan di tempat atau dine in di mal berubah menjadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen.
Baca Juga: Langsung Sorak-Sorak! Ini Dia Daftar Bansos yang Bakal Cair Selama PPKM Mulai dari BST 300 Ribu Sampai Diskon Tarif Listrik Kedua, pemerintah juga akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di daerah PPKM Level 3, dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan implementasi platform PeduliLindungi. "Kami akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu," jelas dia. Bali masih level 4, DIY turun ke level 3 Dari sejumlah wilayah aglomerasi di Jawa-Bali, hanya aglomerasi Bali yang masih berada pada PPKM Level 4.