Find Us On Social Media :

Hore! Saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa Dicairkan Secara Offline dan Online Hingga 30% Berikut Syarat dan Caranya

GridFame.id- Berikut membahas mengenai cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Kabarnya saldo JHT bisa dicairkan hingga mencapai 30 persen dan dapat dilakukan secara online maupun offline.

Untuk pencairan online, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengumumkan telah memiliki layanan online bernama BPJSTKU.

BPJSTKU merupakan aplikasi rintisan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melayani berbagai kebutuhan peserta asuransi.

Dalam aplikasi ini peserta dapat melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, mendapat informasi seputar BPJS, Saldo JHT, hingga rincian saldo JHT tahunan.

Baca Juga: Bisa Langsung Dipakai! Simak 5 Tanda Rekening BCA hingga BRI Dapat BSU Subsidi Gaji September 2021, Ada Notifikasi Ini

Untuk yang ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan selama masa kerja dapat menggunakan aplikasi ini.

Layanan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dinilai cukup canggih sehingga peserta tidak perlu datang lagi ke cabang guna memanfaatkan sejumlah layanan.

Melansir Kompas (10/9/2021), BPJS Ketenagakerjaan sudah mencairkan saldo peserta sebanyak Rp25,65 triliun per Agustus 2021.

Jumlah pencairan saldo BPJS ketenagakerjaan ini juga naik menjadi 10,8 persen dari tahun-tahun sebelumnya.

Terkait dengan klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang ingin mengajukan klaim, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) ada syarat yang harus dilengkapi.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, dari masalah umur hingga masa kepesertaan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Berikut Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Ribet, Cuma Butuh Dokumen Ini Saja!

Syarat yang paling utama adalah peserta sudah mencapai umur 56 tahun, mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja bisa dalam artian mengundurkan diri atau PHK, dan waktu kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen)

Syarat-syarat berikutnya adalah karena pemohon klaim akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya, baik untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Tata cara pengajuan klaim online:

1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Peserta akan diarahkan mengisi data awal yakni NIK, nama lengkap, hingga nomor kepesertaan

3. Kemudian sistem akan memverifikasi data secara otomatis terkait kelayakan klaim

4. Setelah proses verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal

5. Barulah peserta mengunggah dokumen persyaratan

Baca Juga: Panen Rezeki Bulan September! Berikut Cara Cek Penerima Bantuan PKH yang Cair Bulan Ini Total bantuan Hingga Rp2,4 Juta

6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses, akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang

7. Kemudian peserta akan dihubungi melalui video call untuk mengikuti proses wawancara dengan daftar yang sudah disampaikan (siapkan berkas asli)

8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Tata cara pengajuan klaim offline:

1. Persiapkan dokumen asli sesuai kriteria peserta

2. Aktifkan fitur BPJS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang BP Jamsostek

3. Scan QR Code di kantor cabang

4. Isi data pada kolom yang tersedia

Baca Juga: KABAR BAIK! Ini Dia 5 Bansos yang Bakal Cair Dari Awal September 2021, Dari BST hingga Diskon Listrik

5. Unggah dokumen persysaratan klaim

6. Dapatkan notifikasi atau informasi pemberitahuan pengajuan klaim berhasil dilakukan

7. Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim yang berhasil tersebut kepada petugas agar mendapat nomor antrian.

8. Petugas akan memanggil nomor antrean untuk verifikasi wawancara.

9. Dapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim.

10. Lakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.

11. Terakhir, peserta akan menerima saldo JHT di rekening yang didaftarkan.

Baca Juga: Langsung Cepat Tanggap Atasi Pemasalahan Bansos! Begini Trik Jitu Bu Risma

***