Find Us On Social Media :

Kabar Gembira! Pekerja PHK Tetap Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta, Begini Syaratnya

Melansir dari laman bsu.kemnaker.go.id (12/9/2021) berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat BSU meskipun dalam status ‘PHK’ :

1. Pekerja buruh yang ter-PHK setelah bulan Juni tetap mendapat BSU sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 tahun 2021.

2. Pekerja/buruh yang tercatat aktid sebagai program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021

3. Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai peneria BSU tahun 2021 dapat melakukan pengecekan mandiri ke laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI

Cek Keaktifan BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id

2. Pilih ‘pengecekan'

3. Kunjungi website kemnaker.go.id

Baca Juga: Panen Cuan Bulan September! BSU Tahap 1 dan 2 Cair di 4 Rekening Bank Ini, Cek Langsung di Sini Bisa Pakai HP