Find Us On Social Media :

Kabar Gembira! Pekerja PHK Tetap Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta, Begini Syaratnya

4. Pilih menu ‘daftar’, jika belum memiliki akun, lalu lengkapi pendaftaran akun

5. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor Anda

6. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi

7. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak

Sesuai dengan Permenaker No.16 tahun 2021 program BSU nantinya diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Program Keluarga harapan (PKH).

Menteri Kemnaker, Ida Fauziyah menyebut persyaratan ini demi menghindari terjadinya duplikasi penerima BSU dengan bansos yang lain.

Baca Juga: Ibu dan Anak Tak Perlu Pusing! Bantuan UKT dan Kuota Internet Cair September 2021, Jangan Terlewat Begini Mekanisme Pendaftarannya

 

***