4. Pilih menu ‘daftar’, jika belum memiliki akun, lalu lengkapi pendaftaran akun
5. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor Anda
6. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
7. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak
Sesuai dengan Permenaker No.16 tahun 2021 program BSU nantinya diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Program Keluarga harapan (PKH).
Menteri Kemnaker, Ida Fauziyah menyebut persyaratan ini demi menghindari terjadinya duplikasi penerima BSU dengan bansos yang lain.
***