GridFame.id- Hingga saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus bertahap menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah/gaji (BSU) Rp1 juta kepada pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerj (PHK) atau resign setelah bulan Juni 2021 akan tetap mendapat BSU dengan beberapa persyaratan.
Bantuan ini nantinya akan diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan, di mana pencairannya dilakukan sekaligus.
Anggota Biro Humas Kemnaker Rintoko menjelaskan bahwa mereka yang termasuk korban PHK dan karyawan resign masih berpeluang mendapat BSU dengan syarat yang ditetapkan.
“Kalau yang di PHK selama BPJS Ketenagakerjaannya belum dinonaktifkan per 30 Juni 2021 kemungkinan masih bisa dapat,” kata Rintoko (12/9/2021) melansir Kompas.
Menurutnya, untuk melakukan pengecekan apakah korban PHK masih aktif BPJS Ketenagakerjaannya atau tidak dapat melakukan cek di laman bsu.kemnaker.go.id
Melansir dari laman bsu.kemnaker.go.id (12/9/2021) berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat BSU meskipun dalam status ‘PHK’ :
1. Pekerja buruh yang ter-PHK setelah bulan Juni tetap mendapat BSU sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 tahun 2021.
2. Pekerja/buruh yang tercatat aktid sebagai program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021
3. Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai peneria BSU tahun 2021 dapat melakukan pengecekan mandiri ke laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI
Cek Keaktifan BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id
2. Pilih ‘pengecekan'
3. Kunjungi website kemnaker.go.id
4. Pilih menu ‘daftar’, jika belum memiliki akun, lalu lengkapi pendaftaran akun
5. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor Anda
6. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
7. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak
Sesuai dengan Permenaker No.16 tahun 2021 program BSU nantinya diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Program Keluarga harapan (PKH).
Menteri Kemnaker, Ida Fauziyah menyebut persyaratan ini demi menghindari terjadinya duplikasi penerima BSU dengan bansos yang lain.
***