GridFame.id- Pemerintah Indonesia kembali memberikan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM senilai Rp1,2 juta kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang terdampak pandemic Covid-19.
Bantuan yang disebut dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan menyasar pada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Di tahun 2021 ini, pemerintah telah menganggarkan Rp15,36 triliun untuk program BLT UMKM.
Nantinya bantuan ini rencananya akan ditujukan kepada pelaku UMKM yang belum pernah sama sekali mendapatkan dan menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan.
Meski sudah ada sosialisasi dan informasi terkait program tersebut, nyatanya masih banyak sejumlah pernyataan yang dikeluhkan oleh masyarakat.
Berikut tim GridFame.id rangkumkan beberapa pernyataan yang sering menjadi kendala untuk dapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 Juta :
1. NIK belum terdaftar di eform BRI
Salah satu kendala yang sering dijumpai dalam mendapat BLT UMKM 2021 adalah NIK yang tidak terdaftarn pada eform BRI.
Untuk mengecek kepesertaan penerima bantuan UMKM adalah melalui eform BRI. Apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar maka masyarakat dapat segera mencairkan bantuan dengan membawa dokumen yang diminta.
Namun bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam eform.bri.go.id maka masih ada peluang untuk mendapat bantuan.
Asalkan masuk dalam daftar warga yang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam bentuk SK penerima.
Nantinya, pihak bank akan memproses usulan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Terdaftar di eform.bri.go.id namun saldo belum masuk
Ini juga hal yang kerap ditanyakan oleh calon penerima bantuan. Salah satu persoalan terkait status warga yang dinyatakan sebagai penerima.
Awalnya sewaktu mengecek di laman eform.nri.co.id/bpum yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima, namun setelah dicek di rekening ternyata tidak ada.
Bahkan ada salah satu warganet yang menanyakan hal tersebut di Facebook Sukoharjo Makmur.
“Yg senasib mari kumpul. Habis cek di BRI eform terdaftar. Habis print mutase butab. ZONK,”tulis akun Gilang Putra sembari melampirkan tangkapan layar status penerimaan di eform dan foto buku rekening.
Keluhan tersebut mendapat tanggapan dari Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menjelaskan bahwa penerima yang mengeluhkan saldo mutase rekeningnya belum masuk maka perlu memastikan lebih lanjut.
Apakah rekening yang dilaporkan adalah rekening yang dipakai sebagai rekening penampungan dana BPUM 2021 atau bukan.
Selain itu, pastikan apakah rekening yang bersangkutan memiliki transaksi lain atau kewajiban lain yang dimiliki nasabah selain transaksi penyaluran BPUM.
Aestika juga menambahkan penerima yang telah terdaftar di eform dapat segera menghubungi kantor cabang terdekat untuk mengetahui jadwal dan waktu pencairan.
Hal tersebut karena pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan BRI atas instruksi pemerintah.
Baca Juga: Isi Dompet Dijamin Aman Bulan Ini! Ini Daftar Penerima Token Gratis Listrik PLN September 2021
3. Rekening penerima BLT dibekukan
Pertanyaan yang sering diajukan warganet yakni mengenai pembekuan bantuan BLT UMKM. Dikutip melalui Kompas (20/9/2021), ada salah satu warganet yang menanyakan hal tersebut.
Melalui akun@Didishop1, dia menanyakan mengenai pencairan BLT UMKM yang dibekukan.
“Apakah pencairan bantuan UMKM masih dibekukan?,”
Aestika lantas menjawab pertanyaan yang dilayangkan tersebut. Dirinya menjelaskan pembekuan atau pemblokiran dana BLT UMKM merupakan suatu prosedur keamanan.
“Sebagai prosedur keamanan dan untuk memastikan BPUM diterima oleh penerima yang valid, maka seluruh dana BPUM memang dalam kondisi terblokir di rekening penerima,” jelasnya.
Dirinya juga mengungkap pembekuan hanya sementara saja.
“Kondisi pembekuan hanya terjadi sampai dengan penerima datang ke kantor cabang BRI terdekat untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pencairan.
Kelengkapan dokumen tersebut yakni e-KTP asli. Sedangkan kelengkapan dokumen pencairan lain disediakan BRI dan dilengkapi saat penerima datang ke kantor BRI.
Kelengkapan dokumen tersebut meliputi:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Surat Pernyataan dan Kuasa
- Formulir Pembukaan atau Perubahan Data Rekening
4. Penerima tahun lalu bisa mendapat bantuan UMKM kembali?
Hal ini juga sering ditanyakan oleh sebagian besar penerima manfaat BLT UMKM 2021. Melalui Twitter akun @.panggelbeiam mempertanyakan kepada @.kontakBRI.
“@.kontakBRI malam admin, saya penerima bantuan BPUM 2020, apa benar saya bisa mendapatkan kembali bantuan BPUM 2021?
Terkait hal tersebut, sesuai dengan Permenkoop UMKM nomor 2 tahun 2021 menyebutkan bahwa penerima bantuan pada 2020 akan menerima lagi di tahun 2021.
Hal ini juga tertera dalam Pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan bahwa BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang:
- Belum pernah menerima dana BPUM;
- Dan atau, telah menerima dana BPUM tahun anggaran selanjutnya.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Bansos PKH Tahap 3 Akan Segera Cair, Cek Penerimanya di Sini
***