1. Bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik
2. Akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi
3. Meningkatkan mutu pendidikan calon mahasiswa/mahasiswa hingga selesai dan tepat waktu
4. Memotivasi peserta didik meningkatkan prestasi dan kompetitif
Mekanisme pendataan KJMU tahap 2
1. 13-25 September 2021
Calon penerima mendaftar ke sekolah, calon penerima melengkapi berkas pendaftaran KJP Plus tahap II tahun 2021
2. 28-29 September 2021
Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah