Find Us On Social Media :

BLT UMKM 1,2 Juta Bakal Lanjut Sampai Tahun 2022 Atau Tidak? Begini Penjelasan Kemenkop...

blt umkm

GridFame.id - Sepanjang tahun 2020 hingga 2021, Pemerintah terus menjalankan beberapa program bantuan.

Bantuan pemerintah diberikan kepada masyarakat Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19 secara menyeluruh.

Baik pemilik usaha, pekerja swasta, ibu hamil hingga pelajar memiliki besaran insentif yang berbeda-beda.

Salah satu yang masih banyak peminat yaitu BLT UMKM yang diberikan sebagai dana hibah untuk pemilik usaha kecil dan menengah.

Sebentar lagi tahun 2021 akan segera berakhir, akankah BLT UMKM 1,2 juta dihentikan?

Simak penjelasan Kemenkop berikut ini.

Baca Juga: Hal-hal Berikut yang Sering Jadi Kendala Masyarakat Untuk Dapatkan Bantuan UMKM Rp1,2 Juta, Simak Solusinya

Penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 ditargetkan rampung pada akhir September 2021.

Lantas apakah bantuan tersebut akan dilanjutkan pada 2022? Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mangatakan pihaknya belum bisa memastikan kelanjutan program BLT UMKM tersebut. Saat ini, Kemenkop UKM masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait anggaran program BLT UMKM 2022. “BPUM tahun depan kita menunggu (keputusan) dari Kemenkeu, kalau diminta lagi kita siap, karena masih banyak yang membutuhkan dan berharap menerima bantuan ini,” ujarnya dalam jumpa pers virtual, Senin (20/9/2021).

Baca Juga: Waduh Penerima Bansos Simak Baik-Baik! Kemenkop Siapkan Aturan Baru dalam Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Termasuk Kewajiban Lampirkan NIB/SKU “Evaluasi tentu ada dari internal dan BPK dan BPKP," kata Eddy. Hingga saat ini, Kemenkop UKM mencatat telah menyalurkan BLT UMKM kepada 12,7 juta penerima dengan total penyaluran sebesar Rp 15,24 triliun.

Sementara target UMKM yang dibidik untuk diberikan bantuan di tahun ini sebesar 12,8 juta penerima. Eddy mengungkapkan Jawa Barat jadi provinsi dengan penerima BLT UMKM terbanyak yaitu  2.465.568 penerima dengan total penyaluran sebesar Rp 5,9 triliun.

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI

- Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.

- Klik proses inquiry.

- Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

- Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI. Selain itu, bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening.

Baca Juga: Pemilik Rekening BCA Lolos Verifikasi BPJAMSOSTEK Tapi Bantuan 1 Juta Tak Cair? Simak Cara Baru Cairkan BSU Untuk Bank Swasta

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI

1. Masuk ke laman http://banpresbpum.id.

2. Isi nomor KTP.

3.  Pilih Cari.

4. Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Syarat Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta

- Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri;

- Bawa buku tabungan BRI atau BNI;

- Bawa Kartu ATM BRI atau BNI;

- Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat;

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.

Saat ini, BRI melakukan pengembangan terhadap eform dengan implementasi BPUM Reservation System.

Penerima BLT UMKM bisa mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System.

Sehingga, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.

Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.

Baca Juga: Waduh Sepele Tapi Fatal Bisa Gagal Dapat Bantuan UMKM? Beberapa Hal Ini Ternyata Bisa Jadi Penyebab BLT Enggak Cair

Syarat Penerima BPUM

1. Warga Negara Indonesia;

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki Usaha Mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Apakah BLT UMKM Akan Dilanjutkan pada 2022? Ini Jawaban Kemenkop UKM