Find Us On Social Media :

Waspada! Kemenkes Himbau Masyarakat Umum Untuk Laporkan Pihak yang Tawarkan Vaksin Dosis Ketiga

Vaksin dosis ketiga hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu

“Kami menghimbau kepada pemerintah daerah untuk memberikan vaksin merk Moderna sebagai dosis ketiga hanya kepada nakes. Selain untuk nakes, vaksin COVID-19 Moderna juga diperuntukkan bagi publik, khususnya ibu hamil dan masyarakat yang memiliki komorbid, yang belum pernah mendapatkan vaksinasi sama sekali,'' terang dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI.

Pada Surat Edaran HK.02.01/I/ 1919 /2021, Kemenkes menjelaskan bahwa vaksinasi dosis ketiga bagi nakes dapat menggunakan vaksin dengan platform yang sama (Sinovac) atau platform yang berbeda (Moderna), dengan interval minimal pemberian vaksinasi dosis ketiga adalah 3 bulan setelah dosis kedua diberikan.

Khusus bagi masyarakat yang belum pernah menerima vaksinasi, vaksin COVID-19 Moderna diberikan sebanyak 2 (dua) dosis dengan interval 4 minggu.

Sehingga vaksin yang dialokasikan pada minggu ke 2 Agustus 2021 ini untuk memenuhi kebutuhan 2 (dua) dosis sekaligus.

Kendati demikian, vaksinasi masih terus ditingkatkan, Nadia juga menegaskan vaksinasi dosis ketiga saat ini hanya diperuntukkan bagi nakes (tenaga kersehatan).

Ini dikarenakan karena, tenaga kesehatan memiliki risiko yang lebih besar daripada masyarakat umum.

Tenaga kesehatan rawan terpapar atau terinfeksi virus corona dengan presentase lebih tinggi dalam menunaikan kewajibannya merawat pasien yang sakit.

Baca Juga: Selalu Kehabisan Nomor Antrean? Ini Cara Gampang Daftar Vaksin Covid-19 Online di PeduliLindungi dan Vaksin Loket