GridFame.id- Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 telah dibuka, cek mekanisme dan besaran dana yang bisa Anda terima.
Seperti diketahui Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali mengalirkan bantuan KJP Plus tahap II.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pendataan KJP Plus tahap II Tahun 2021 melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Hal itu berkaitan dengan program pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJP Plus.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021," ujar Anies dikutip melalui laman instagram resmi.
KJP Plus merupakan program bantuan yang diberikan oleh Pemprov DKI kepada warga ibu kota untuk menempuh pendidikan minimal hingga jenjang SMA (sederajat) dari keluarga kurang mampu dalam rangka menyelesaikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keterampilan terkait.
Baca Juga: Hore! Dana KJP Plus Tingkat SD hingga SMA Sederajat Sudah Mulai Dicairkan, Cek Tanggal Penyalurannya