GridFame.id- Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 telah dibuka, cek mekanisme dan besaran dana yang bisa Anda terima.
Seperti diketahui Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali mengalirkan bantuan KJP Plus tahap II.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pendataan KJP Plus tahap II Tahun 2021 melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Hal itu berkaitan dengan program pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJP Plus.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021," ujar Anies dikutip melalui laman instagram resmi.
KJP Plus merupakan program bantuan yang diberikan oleh Pemprov DKI kepada warga ibu kota untuk menempuh pendidikan minimal hingga jenjang SMA (sederajat) dari keluarga kurang mampu dalam rangka menyelesaikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keterampilan terkait.
Baca Juga: Hore! Dana KJP Plus Tingkat SD hingga SMA Sederajat Sudah Mulai Dicairkan, Cek Tanggal Penyalurannya
Penerima bantuan pendidikan ini adalah pelajar dengan rentang usia 6-21 tahun.
Sebagai informasi, pada penyaluran tahap I dana bantuan pendidikan telah dikucurkan kepada 859.488 siswa di DKI Jakarta.
Jadwal dan Pendataan KJP Plus Tahap 2
Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah
1. 13-25 September 2021
Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah
2. 27-30 September 2021
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
3. 1-13 Oktober
Data final penerima ditetapkan.
SD/MI/SDLB
Sebesar Rp 250 ribu per bulan dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 130 ribu per bulan. Bagi peserta didik baru bekal mendapat maksimun Rp 1 Juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
SMP/MTs/SMPLB
Sebesar Rp 300.000 per bulan dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 170 ribu per bulan. Bagi peserta didik baru bekal mendapat maksimun Rp 1,5 Juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
SMA/MA/SMALB
Sebesar Rp 420.000 per bulan dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 290 ribu per bulan. Bagi peserta didik baru bekal mendapat maksimun Rp 2,5 Juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
SMK
Sebesar Rp 450.000 per bulan dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 240 ribu per bulan. Bagi peserta didik baru bekal mendapat maksimun Rp 2,5 Juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
Bagi Anda yang ingin memeriksa status KJP Plus Anda dapat klik link berikut
https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
Kemudian isilah NIK, pilih tahun penyaluran, klik tahap penyaluran dan tekan ‘cek’ nanti akan muncul status KJP Plus Anda.
***