Find Us On Social Media :

Hore! Pemprov DKI Jakarta Kembali Menyalurkan Bantuan dalam Menuntaskan Belajar Siswa! Berikut Tahapan Daftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021

KJP Plus tahap 2

GridFame.id- Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 telah dibuka, cek mekanisme dan besaran dana yang bisa Anda terima.

Seperti diketahui Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali mengalirkan bantuan KJP Plus tahap II.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pendataan KJP Plus tahap II Tahun 2021 melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Hal itu berkaitan dengan program pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJP Plus.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021," ujar Anies dikutip melalui laman instagram resmi.

KJP Plus merupakan program bantuan yang diberikan oleh Pemprov DKI kepada warga ibu kota untuk menempuh pendidikan minimal hingga jenjang SMA (sederajat) dari keluarga kurang mampu dalam rangka menyelesaikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keterampilan terkait.

Baca Juga: Hore! Dana KJP Plus Tingkat SD hingga SMA Sederajat Sudah Mulai Dicairkan, Cek Tanggal Penyalurannya

Penerima bantuan pendidikan ini adalah pelajar dengan rentang usia 6-21 tahun.

Sebagai informasi, pada penyaluran tahap I dana bantuan pendidikan telah dikucurkan kepada 859.488 siswa di DKI Jakarta.

Jadwal dan Pendataan KJP Plus Tahap 2

Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah

1. 13-25 September 2021

Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah

2. 27-30 September 2021

Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima

3. 1-13 Oktober

Data final penerima ditetapkan.

Baca Juga: Terakhir Pendaftaran 25 September! Berikut Alur pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2

SD/MI/SDLB

Sebesar Rp 250 ribu per bulan dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 130 ribu per bulan. Bagi peserta didik baru bekal mendapat maksimun Rp 1 Juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

SMP/MTs/SMPLB

Sebesar Rp 300.000 per bulan dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 170 ribu per bulan. Bagi peserta didik baru bekal mendapat maksimun Rp 1,5 Juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Baca Juga: Pemilik Rekening Bank Himbara Siapkan Dompet Segera! BLT Subsidi Gaji Telah Cair ke 4,6 Juta Pekerja! Cek Penerima Melalui Link Ini

SMA/MA/SMALB

Sebesar Rp 420.000 per bulan dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 290 ribu per bulan. Bagi peserta didik baru bekal mendapat maksimun Rp 2,5 Juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

SMK

Sebesar Rp 450.000 per bulan dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 240 ribu per bulan. Bagi peserta didik baru bekal mendapat maksimun Rp 2,5 Juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Bagi Anda yang ingin memeriksa status KJP Plus Anda dapat klik link berikut

https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

Kemudian isilah NIK, pilih tahun penyaluran, klik tahap penyaluran dan tekan ‘cek’ nanti akan muncul status KJP Plus Anda.

Baca Juga: Mensos Risma Bantah Pernyataan Bantuan Sosial Diberhentikan! Ini Daftar Bansos yang Akan Terus Dilanjutkan Salah Satunya BST

***