GridFame.id - Kabar gembira untuk para pekerja, subsidi gaji telah kembali dicairkan.
Beberapan pekerja yang sudah terdaftar dan lolos verifikasi namun belum mendapatkan bantuan kini kembali bisa bernafas lega.
Penyaluran ini bakal terus dilakukan oleh pemerintah dan mencapai target yang telah ditetapkan.
Masing-masing pekerja yang lolos verifikasi akan mendapat Rp 1 juta tanpa potongan apapun.
Adapun pengguna bank non HIMBARA seperti BCA dan bank Swasta lainnya, bisa mencairkan tanpa gunakan rekening kolektif.
Berikut penyaluran subsidi gaji terbaru untuk non HIMBARA dan penjelasan mengenai tahapan pencairannya.
Melalui laman Instagram @kemnaker, Kemnaker menjelaskan alasan mengapa BSU belum juga cair pada beberapa pekerja atau buruh.
Hal tersebut dikarenakan pihak Kemnaker menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini berdasarkan aturan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian agar tepat sasaran.
Penyaluran BSU dilakukan secara bertahap, mulai dari tahap 1 hingga tahap 5.
Jadi, para pekerja atau buruh yang merasa sudah memenuhi syarat dimohon untuk tetap bersabar.
Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker
- Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini;
- Kemudian, Daftar Akun;
- Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
- Lengkapi pendaftaran akun.
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Selanjutnya, login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
- Cek Pemberitahuan.
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
- Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
- Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
- Termasuk apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
- Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, tapi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini.
- Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU.
- Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.
- Ceklist kode dan pilih Lanjutkan.
- Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.
- Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan seperti berikut ini:
- "Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
- Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
- Namun, jika masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
- "Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via WhatsApp
Berikut cara cek penerima melalui WhatsApp seperti dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:
1. Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link http://wa.me/6281380070175.
2. Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:
- Informasi Kepesertaan
- Informasi Klaim
- Informasi Kanal Layanan
- E-Form Pengaduan
- Informasi Calon Penerima BSU 2021
3. Pilih dan balas dengan ketik angka 5.
4. Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
5. Balas pesan dengan ketik "Ya".
6. Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.
Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Layanan Masyarakat 175
- Hubungi Call Center dengan nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar.
- Bisa juga segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
- Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
- "Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Alur Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Buka Rekening Kolektif
Diketahui, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk bank non Himbara masih dilakukan secara bertahap.
Beda dengan pengguna bank Himbara yang langsung ditransfer, pengguna BCA dan bank swasta harus melalui proses pembukaan rekening kolektif ( Burekol) terlebih dahulu.
Hal inilah yang menyebabkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di BCA dan bank swasta prosesnya lebih lama.
Terbaru, terdapat cara lain yang bisa digunakan agar BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji segera cair. Yakni melalui pindah rekening.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi baru-baru ini.
"Kalau sudah punya BRI (rekening himbara) sebaiknya menyampaikan ke perusahaannya bahwa dia memiliki rekening himbara juga," ujarnya, Minggu (12/9/2021), melansir dari Kompas.com.
Menurut Anwar, jika sudah disampaikan ke pihak perusahaan atau pihak HRD, kemungkinan proses penyaluran dana BSU jadi lebih cepat.
Ia menambahkan, karyawan atau pegawai diminta untuk rutin mengecek kapan BSU mereka bisa disalurkan.
"Sekarang sudah mulai tahap 4, kalau sudah terjadwal menerima BSU di tahap 4 dan ingin pindah rekening, coba sampaikan ke HRD biar lebih cepat," lanjut dia.
Baca Juga: Pengguna Bank Swasta atau BCA Belum Dapat Subsidi Gaji? Ini Alur Terbaru Pencairan Bansos Rp 1 Juta Untuk Rekening Non HIMBARAArtikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mengapa BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Belum Cair? Cek Secara Berkala Melalui Situs bsu.kemnaker.go.id"