GridFame.id- Dikutip dari Instagram @.kemnaker (24/9/2021), pihak Kemnaker mengatakan selama pekerja atau buruh telah memenuhi syarat, pasti akan mendapat bagian bantuan.
BSU hanya disalurkan kepada pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Bantuan sebesar Rp 500 ribu/per bulan akan dicairkan kepada para pekerja/buruh, yang akan diberikan dua bulan secara sekaligus, jadi setiap pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.
Bantuan Subsidi Gaji/Upah tahap 4 dan 5 tahun 2021 akan cair hingga Oktober ke 4,1 juta penerima BLT Subsidi Gaji yang diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, BLT Subsidi Gaji merupakan program pemerintah untuk membantu pekerja demi bertahan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.