Tetapi bukan menutup kemungkinan karyawan dengan gaji di atas Rp3,5 juta tidak bisa mendapat bantuan.
Kriteria tersebut masih bisa mendapat BSU asal gaji sesuai dengan UMR/UMP di daerah PPKM level 3 dan level 4.
Berdasarkan keterangan Kementerian Ketenagakerjaan, penyaluran BSU Subsidi Gaji pada semester ini akan mengalami peruabah.
Ini artinya jadwal transfer dana bantuan pun akan berubah. Pada awalnya BLT Subdisi Gaji akan disalurkan hingga awal Oktober 2021.
Namun berdasarkan keterangan terbarunya, dana BLT akan disalurkan hingga akhir Oktober 2021.
***