GridFame.id- Dikutip dari Instagram @.kemnaker (24/9/2021), pihak Kemnaker mengatakan selama pekerja atau buruh telah memenuhi syarat, pasti akan mendapat bagian bantuan.
BSU hanya disalurkan kepada pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Bantuan sebesar Rp 500 ribu/per bulan akan dicairkan kepada para pekerja/buruh, yang akan diberikan dua bulan secara sekaligus, jadi setiap pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.
Bantuan Subsidi Gaji/Upah tahap 4 dan 5 tahun 2021 akan cair hingga Oktober ke 4,1 juta penerima BLT Subsidi Gaji yang diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, BLT Subsidi Gaji merupakan program pemerintah untuk membantu pekerja demi bertahan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Tanda BSU Dapat Cair
Ada beberapa tanda yang bisa dijadikan patokan apakah dana BSU dapat cair ke rekening Anda diantaranya:
Pertama, pastikan Anda telah memenuhi syarat atau kriteria sebagaimana tercantum dalam Permenaker no 16 tahun 2021 mengenai pemberian subsidi upah 2021.
Kedua, tanda yang dapat menunjukkan Anda akan mendapat BSU adalah mendapat informasi jika telah terdaftar sebagai calon peneima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga, adanya status ‘ditetapkan’ dan status ‘tersalurkan ke rekening Anda’ berarti ini artinya Anda telah berhasil menerima uang Rp1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Prioritas Pekerja Penerima BSU
Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan oleh pekerja atau karyawan agar mendapatkan bantuan.
Pasalnya, tidak semua pekerja atau karyawan akan mendapatkan uang Rp 1 juta dari BSU untuk meringankan beban selama pandemi.
Program BSU tahun 2021 diprioritaskan kepada pekerja yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka indutri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
Bantuan Subisidi Gaji juga diutamakan kepada karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Tetapi bukan menutup kemungkinan karyawan dengan gaji di atas Rp3,5 juta tidak bisa mendapat bantuan.
Kriteria tersebut masih bisa mendapat BSU asal gaji sesuai dengan UMR/UMP di daerah PPKM level 3 dan level 4.
Berdasarkan keterangan Kementerian Ketenagakerjaan, penyaluran BSU Subsidi Gaji pada semester ini akan mengalami peruabah.
Ini artinya jadwal transfer dana bantuan pun akan berubah. Pada awalnya BLT Subdisi Gaji akan disalurkan hingga awal Oktober 2021.
Namun berdasarkan keterangan terbarunya, dana BLT akan disalurkan hingga akhir Oktober 2021.
***