Salah satunya dengan mendatangi langsung ke beberapa perusahaan yang tenaga kerjanya dinyatakan sebagai penerima manfaat BSU/ BLT gaji.
Nantinya, penerima seharusnya mendapatkan dana bantuan dari pemerintah full Rp1 juta dan dapat ditarik seluruhnya.
“Jadi bantuan BSU sebesar Rp1 juta tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya,” sambungnya.
Ida menambahkan, bantuam yang teah disalurkan ini merupakan salah satu program dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditujukan mutlak untuk membantu para pekerja yang perusahaannya terdampak pandemi.
Tidak lupa ia meminta kepada seluruh bank-bank yang tergabung dalam Himbara agar terus melakukan monitoring penyaluran subsidi gaji maupun rekapitulasi data yang telah disalurkan sudah melalui skrining dari Kemenaker.