GridFame.id- Berikut penjelasan Kemnaker terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang belum diterima sebagian pekerja/buruh.
Pemerintah kembali menyalurkan bantan yang ditujukan untuk pekerja/buruh yang terdampak Covid-19 September 2021.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan BSU untuk pekerja akan mulai disalurkan.
Pemberian bantuan ini merupakan salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Setiap pekerja/buruh yang sesuai dengan kriteria akan menerima Bantuan Subsidi Gaji sebesar Rp500 ribu per bulan, yang akan ditransfer dua bulan sekaligus.
Jumlah calon penerima BSU diestimasi akan mencapai kurang lebih 8,7 juta oeang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8,79 triliun.
Source | : | kompas,tribun,Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar