GridFame.id- Berikut penjelasan Kemnaker terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang belum diterima sebagian pekerja/buruh.
Pemerintah kembali menyalurkan bantan yang ditujukan untuk pekerja/buruh yang terdampak Covid-19 September 2021.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan BSU untuk pekerja akan mulai disalurkan.
Pemberian bantuan ini merupakan salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Setiap pekerja/buruh yang sesuai dengan kriteria akan menerima Bantuan Subsidi Gaji sebesar Rp500 ribu per bulan, yang akan ditransfer dua bulan sekaligus.
Jumlah calon penerima BSU diestimasi akan mencapai kurang lebih 8,7 juta oeang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8,79 triliun.
BSU ini akan disalurkan langsung ke rekening calon penerima manfaat melalui bank penyalur dan/ bank Himbara (BRI,BNI, dan BTN)
Sementara pekerja/buruh yang tidak memiliki rekening bank Himbara akan segera dibuatkan rekening baru untuk proses penyalurannya.
Lantas kenapa BSU belum cair?
Penjelasan Kemnaker Bantuan Subsidi Upah/Gaji Belum Cair
Dikutip melalui Instagram @.kemnaker, pihak Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan alasan mengapa Bantuan Subsidi Upah/Gaji belum juga cair terhadap pekerja/buruh .
Pihak Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi upah dengan aturan yang telah ditetapkan dan dengan proses penyaluran yang menerapkan prinsip kehati-hatian agar tepat sasaran.
Penyaluran BSU pun hingga kini dilakukan secara bertahap, dari tahap 1 hingga tahap 5.
Maka dari itu, pekerja/buruh yang merasa sudah memenuhi syarat dan kualifikasi dimohon untuk tetap bersabar.
Selain itu, Kemnaker menghimbau agar para pekerja atau buruh dapat selalu mengecek status BSU melalui bsu.kemnaker.go.id secara berkala atau dapat mengikuti cara-cara berikut ini.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pekerja PHK Tetap Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta, Begini Syaratnya
1. Kunjungi website Kemnaker.go.id
- Klik link kemnaker.go.id
- Lakukan daftar akun
- Kemudian login ke akun Anda
- Segera lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
- Cek pemberitahuan
- Setelah itu Anda akan mendapatkan notifikasi
Jika Anda terdaftar maka akan mendapat notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuaid engan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika Anda tidak terdaftar, maka akan mendapat notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke taapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketegakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Cek website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lalu pilih menu cek status calon penerima BSU
- Masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir
- Lalu centang kode captcha dan klik lanjutkan
- Setelah itu akan muncul keterangan status dari calon penerima BSU
3. WhatsApp (081380070175)
- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175
- Setelah mendapat alternatif respons pilih ‘Informasi Calon Penerima BSU 2021’
- Setelah itu ikuti petunjuk pada layar ponsel
Baca Juga: Isi Dompet Dijamin Aman Bulan Ini! Ini Daftar Penerima Token Gratis Listrik PLN September 2021
4. Hubungi Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan
- Menghubungi call center nomor telepon 175 atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar
- Dapat pula segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mepersiapkan KTP dan karti peserta BPJamsostek
Baca Juga: Heboh BSU Subsidi Gaji Guru Honorer Bakal Cair September 2021, Begini Penjelasan Kemdikbud
***
Source | : | kompas,tribun,Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar