Hal ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 28 tahun 2021.
Para penerima bantuan adalah PKL dan warteg yang belu mendapatkan bantuan melalui skema Banuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Pemerintah menugaskan TNI dan Polri untuk membantu melakukan pendataan dan menyalurkan bantuan tersebut langsung ke masyarakat yang sesuai dengan kriteria yang dimaksudkan.
Terdapat syarat yang harus dipenuhi agar PKL dan warteg dapat memperoleh bantuan yang disalurkan oleh TNI dan Polri:
Lokasi usaha ada di wilayah PPKM level 3 dan 4
Calon penerima manfaat belum sama sekali mendapat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM