Ia menyayangkan hal tersebut karena takut berdampak pada anak-anak.
"Ketika melakukan siri, harus diisbatkan. Supaya tidak berdampak ke anaknya nanti. Kalau dia menikah di KUA, berarti nasabnya ke siapa gitu? Itu kebohongan publik," kata Edi, Selasa (28/09/2021).
Menurutnya, pembohongan itu tidak dibenarkan.
Pasalnya, mereka mencampuradukkan hukum syariat dan negara.
"Dia melakukan pembohongan. Mencampuradukkan hukum syariat dan hukum negara, melanggar UU tentang perkawinan. Untuk itu Kongres Pemuda Jawa Timur berencana melaporkan Lesti dan Billar," ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, seorang perempuan bernama Mila Machmudah Djamhari juga mengancam akan melaporkan Lesti ke kepolisian.