GridFame.id - Nampaknya keadaan soal pengakuan Rizky Billar dan Lesti Kejora sudah menikah siri kian memanas.
Pasalnya, ternyata banyak pihak yang kurang senang dengan hal tersebut.
Seseorang di Facebook sudah menyatakan akan melaporkan Leslar ke polisi.
Kini, jumlah orang yang mau melaporkan mereka pun bertambah.
Waduh, kok jadi semakin panas ya?
Simak informasi selanjutnya berikut ini.
Kali ini giliran Kongres Pemuda Indonesia (KPI) ternyata juga ikutan geram dengan pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar dan akan melaporkan ke polisi.
Hal ini disampaikan Ketua KPI Jawa Timur Edi Prastio, dilansir dari Tribun News.
Ia mengatakan tidak akan segan melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora terkait pembohongan publik.
Laporan itu tak lain merujuk pada pernikahan sejoli itu yang ternyata dilakukan dua kali dan teah disembunyikan.
Pernikahan yang sebelumnya dilakukan secara siri, kata dia, harus melalui isbat di Pengadilan Agama.
Bukannya langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) seperti yang dilakukan Lesti dan Billar.
Ia menyayangkan hal tersebut karena takut berdampak pada anak-anak.
"Ketika melakukan siri, harus diisbatkan. Supaya tidak berdampak ke anaknya nanti. Kalau dia menikah di KUA, berarti nasabnya ke siapa gitu? Itu kebohongan publik," kata Edi, Selasa (28/09/2021).
Menurutnya, pembohongan itu tidak dibenarkan.
Pasalnya, mereka mencampuradukkan hukum syariat dan negara.
"Dia melakukan pembohongan. Mencampuradukkan hukum syariat dan hukum negara, melanggar UU tentang perkawinan. Untuk itu Kongres Pemuda Jawa Timur berencana melaporkan Lesti dan Billar," ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, seorang perempuan bernama Mila Machmudah Djamhari juga mengancam akan melaporkan Lesti ke kepolisian.
Mila, mantan politisi PAN itu memiliki argumen serupa dengan Ketua KPI itu.
Selain alasan tersebut, pertimbangan lain yang membuat Edi Prastio menyebut adanya kebohongan publik yakni dugaan pemalsuan surat.
"Dalam administrasi, ada surat pernyataan calon mempelai masih perjaka atau duda, perawan atau janda. Nah, apa yang dimasukkan dalam surat keterangan itu harus dipertanyakan. Kalau menyatakan perawan atau perjaka, kan dia sudah menikah walaupun secara agama," katanya.
Hal senada sebelumnya disampaikan Mila Machmudah Djamhari.
Ia juga berencana melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar terkait pembohongan publik.
"Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudesi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. (ancaman hukuman) divonis 4 tahun," kata Mila.