Mila, mantan politisi PAN itu memiliki argumen serupa dengan Ketua KPI itu.
Selain alasan tersebut, pertimbangan lain yang membuat Edi Prastio menyebut adanya kebohongan publik yakni dugaan pemalsuan surat.
"Dalam administrasi, ada surat pernyataan calon mempelai masih perjaka atau duda, perawan atau janda. Nah, apa yang dimasukkan dalam surat keterangan itu harus dipertanyakan. Kalau menyatakan perawan atau perjaka, kan dia sudah menikah walaupun secara agama," katanya.
Hal senada sebelumnya disampaikan Mila Machmudah Djamhari.
Ia juga berencana melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar terkait pembohongan publik.
"Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudesi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. (ancaman hukuman) divonis 4 tahun," kata Mila.