Find Us On Social Media :

Penting! Ini Tahapan Pengurusan KIP yang Hilang/Rusak, Agar PIP Dapat Kembali Cair Kembali Pada Oktober 2021

Kartu Indonesia Pintar

Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Jika mengalami KIP hilang atau rusak peserta dapat mengunjungi laman pengaduanpip.kemendikbud.go.id

Dapat juga mengajukan aduan melalui SMS ke nomor 085775295050 atau 0811976929 dengan format Provinsi #kabupaten/Kota#nomorKIP#NamaPenerima# Isi pesan

Terakhir, Anda juga dapat melakukan pengaduan ke email pengaduan@kemdikbud.go.id

Cek Penerima PIP

Masyarakat dapat mengecek penerima bantuan melalui laman yang sudah disediakan.

Dalam pengecekannya, akan dibutuhkan informasi seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) , tanggal lahir dan nama ibu kandung.

Berikut langkah-langkah dalam cek penerima PIP

1. Bisa akses laman melalui pip.kemendikbud.go.id/index/ceknisn

2. Masukkan data NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung

3. Kemudian klik ‘cek data’

Baca Juga: Dibuka Sampai 30 Oktober! Ini Tahapan Lengkap Alur Pendaftaran hingga Jangka Waktu Penyaluran KIP Kuliah Tahun 2021

Kewajiban  peserta didik penerima dana PIP

Adapun kewajiban-kewajiban peserta didik yang menerima dana PIP antara lain:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik

2. PIP merupakan bantuan pendidikan, yang dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan

3. Penerima terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun

 Baca Juga: Hore! Pemprov DKI Jakarta Kembali Menyalurkan Bantuan dalam Menuntaskan Belajar Siswa! Berikut Tahapan Daftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021

***