GridFame.id- Simak cara pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang hilang rusak terbaru 2021.
Seperti diketahui, Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah program yang memberikan jaminan dan kepastian bagi anak-anak usia sekolah bahwa mereka terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai tanda pengenal atau identitas sebagai penerima bantuan.
Pelajar atau siswa yang memiliki KIP mempunyai kesempatan akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Program ini merupakan bantuan tunai dari Kemedikbud untuk membantu biaya personal pendidikan siswa/pelajar.
Melalui program ini pemerintah Indonesia berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah karena faktor ekonomi.
Diharapkan adanya bantuan ini dapat menarik siswa yang putus sekolah agar bisa kembali melanjutkan pendidikannya.
Namun bagaimana jika KIP ternyata hilang/rusak, pada artikel ini akan membahas pengurusan terhadap KIP agar mendapatkan kembali bantuan dari pemerintah.
Pengurusan jika KIP hilang/rusak
KIP yang hilang/rusak harus segera diperbaiki dan dicari agar dana bantuan bisa cair kepada penerima manfaat.
Kartu menjadi tanggung jawab masing-masing penerima, namun bagaiman jika KIP hilang/rusak?
Jika KIP hilang atau rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Baca Juga: Tidak Sulit! Hanya Siapkan 5 Dokumen Ini Untuk Dapatkan Bantuan PIP Tahun 2021
Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Jika mengalami KIP hilang atau rusak peserta dapat mengunjungi laman pengaduanpip.kemendikbud.go.id
Dapat juga mengajukan aduan melalui SMS ke nomor 085775295050 atau 0811976929 dengan format Provinsi #kabupaten/Kota#nomorKIP#NamaPenerima# Isi pesan
Terakhir, Anda juga dapat melakukan pengaduan ke email pengaduan@kemdikbud.go.id
Cek Penerima PIP
Masyarakat dapat mengecek penerima bantuan melalui laman yang sudah disediakan.
Dalam pengecekannya, akan dibutuhkan informasi seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) , tanggal lahir dan nama ibu kandung.
Berikut langkah-langkah dalam cek penerima PIP
1. Bisa akses laman melalui pip.kemendikbud.go.id/index/ceknisn
2. Masukkan data NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
3. Kemudian klik ‘cek data’
Kewajiban peserta didik penerima dana PIP
Adapun kewajiban-kewajiban peserta didik yang menerima dana PIP antara lain:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik
2. PIP merupakan bantuan pendidikan, yang dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan
3. Penerima terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun
***