Find Us On Social Media :

Info Terbaru! Resmi Rilis Materai Elektronik Rp10 Ribu, Berikut Cara Mudah Penggunaannya

Gambar e-meterai yang akan berlaku mulai Oktober 2021

GridFame.id- Pemerintah resmi merilis meterai elektronik bagi masyarakat yang membutuhkan meterai.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang dikutip melalui Kompas (3/10/2021)

“ Di dalam kurun waktu hampir satu taun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun sisi aplikasi bekerjasama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut dengan e-meterai atau materai elektronik,” ujar Menkeu dalam peluncuran e-meterai.

Meski elektronik, meterai ini juga memiliki ciri-ciri yang menunjukkan keasliannya dengan kpde unik berupa nomor seri.

Berbeda dengan meterai tempel, kabarnya meterai elektronik akan disediakan oleh lembaga bersangkutan yang mengeluarkan dokumen elektronik.

Saat ini uji coba pengunaan e-meterai dilakukan sejumlah pihak, mulai dari Himbara serta Telkom Indonesia.

Baca Juga: Kabar Bahagia! Sekarang Naik Kereta dan Pesawat Bisa Tanpa PeduliLindungi, Begini Caranya