GridFame.id- Pemerintah resmi merilis meterai elektronik bagi masyarakat yang membutuhkan meterai.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang dikutip melalui Kompas (3/10/2021)
“ Di dalam kurun waktu hampir satu taun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun sisi aplikasi bekerjasama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut dengan e-meterai atau materai elektronik,” ujar Menkeu dalam peluncuran e-meterai.
Meski elektronik, meterai ini juga memiliki ciri-ciri yang menunjukkan keasliannya dengan kpde unik berupa nomor seri.
Berbeda dengan meterai tempel, kabarnya meterai elektronik akan disediakan oleh lembaga bersangkutan yang mengeluarkan dokumen elektronik.
Saat ini uji coba pengunaan e-meterai dilakukan sejumlah pihak, mulai dari Himbara serta Telkom Indonesia.
Baca Juga: Kabar Bahagia! Sekarang Naik Kereta dan Pesawat Bisa Tanpa PeduliLindungi, Begini Caranya
Setelah melewati masa uji coba, e-meterai bisa digunakan untuk umum, dengan mengakses portal yang sudah ditentukan .
Berikut cara membeli dan menggunakan materai elektronik sebagaimana dirangkum sebagai berikut:
Cara beli dan gunakan meterai elektronik
Pemerintah sudah menerbitkan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2021 mengenai pengadaan, pengelolaan dan penjualan meterai.
Ketentuan itu menjadi panduan bagi yang kerap bertanya mengenai bagaimana cara menggunakan e-meterai atau dapat membelinya di mana.
Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.
Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui laman e-meterai di https://pos.e-meterai.co.id terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut.
Selain itu, Anda juga dapat langsung klik ‘daftar’ di pojok kanan atas. Jika Anda klik ‘daftar’ akan terdapat 3 pilihan yakni; personal, enterprise maupun whosale.
Ciri-ciri e-meterai
Perum Peruri sudah resmi merilis penampilan e-meterai Rp 10.000.
Dimensi e-meterai Rp 10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.
Pada meterai elektronik tersebut, terdapat ciri-ciri e-meterai yang menunjukkan keasliannya. Masing-masing e-meterai memiliki kode unik berupa nomor seri. Selain itu, setiap e-meterai juga terdapat keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Adapun khusus meterai Rp 10.000 ini, terdapat angka 10000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” sebagaimana tarif bea meterai yang melekat dalam e-meterai tersebut
***