Setelah melewati masa uji coba, e-meterai bisa digunakan untuk umum, dengan mengakses portal yang sudah ditentukan .
Berikut cara membeli dan menggunakan materai elektronik sebagaimana dirangkum sebagai berikut:
Cara beli dan gunakan meterai elektronik
Pemerintah sudah menerbitkan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2021 mengenai pengadaan, pengelolaan dan penjualan meterai.
Ketentuan itu menjadi panduan bagi yang kerap bertanya mengenai bagaimana cara menggunakan e-meterai atau dapat membelinya di mana.
Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.
Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui laman e-meterai di https://pos.e-meterai.co.id terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut.
Selain itu, Anda juga dapat langsung klik ‘daftar’ di pojok kanan atas. Jika Anda klik ‘daftar’ akan terdapat 3 pilihan yakni; personal, enterprise maupun whosale.