Find Us On Social Media :

Info Terbaru! Berikut Rincian Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Oktober 2021

Ilustrasi SIM

GridFame.id-  Simak daftar rincian biaya perpanjangan SIM A dan SIM C terbaru Oktober 2021.

SIM adalah salah satu hal yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah tanda bukti bahwa pemilik motor tersebut berkompeten dalam mengendarai kendaraan bermotor.

Seperti diketahui, SIM dibuat hanya berlaku untuk lima tahun. Jadi setiap lima tahun pemilik harus memperpanjang SIM.

Perlu diingat juga penentuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. tetapi, sekarang mengikuti tanggal penerbitannya.

Jika sampai habis masa berlakunya, polisi dapat memberikan sanksi tilang, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ.

Baca Juga: Resmi Diperpanjang Hingga 18 Oktober, Berikut Penyesuaian Aturan Baru PPKM

Apabila aturan tersebut dilanggar, pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.

Jadi untuk pemilik SIM segera lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku Anda habis.

Untuk melakukan perpanjangan, pemilik bisa mendatangi kantor Satpas SIM atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.

Untuk itu jangan abai untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.

Jika sudah terlewat, maka pemilik harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktik lagi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3, bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

Baca Juga: Gak Pake Ribet! Begini Panduan Perpanjang SIM Online Lewat Website Resmi Polri dan Aplikasi SINAR

Biaya yang dibebankan untuk perpanjangan SIM

Untuk biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjang SIM, sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Biaya untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Perlu diingat ketika mau melakukan cek kesehatan ada biaya juga yang harus dibayarkan.

Biaya untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan saat mau perpanjang SIM A sebesar Rp 135.000 dan SIM C sebesar Rp 130.000.

Pengendara sepeda motor dituntut untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C. Tak hanya memiliki, tapi SIM C juga harus sah alias belum habis masa berlakunya.

Untuk syarat perpanjangan SIM C, pemilik SIM cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.

 Baca Juga: Kabar Terbaru PPKM Level 4! Pemerintah Sebut Deretan Wilayah Ini Akan Diberikan Dispensasi Perpanjangan SIM Mulai Besok

***