Find Us On Social Media :

Bisa Peroleh Bantuan dari TK hingga S1! Berikut Cara Lengkap Klaim Beasiswa Bagi Anak BPJS Ketenagakerjaan

Klaim Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

GridFame.id-  Berikut panduan lengkap klaim beasiswa bagi anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tak perlu khawatir lagi, kini anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa berkesempatan mendapat beasiswa pendidikan dari TK hingga S1.

Beasiswa tersebut bisa diberikan kepada anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan.

Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mulai menyalurkan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah keluarnya aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Peraturan Meneteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tersebut efektif berlaku mulai 1 April 2021.

Baca Juga: Tak Perlu Datang ke Kantor Cabang! Begini Cara Daftar Antrean Online Untuk Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

Tata cara klaim JKK

Cara pertama klaim JKK adalah melalui kantor cabang.

Apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja, maka pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU, dapat melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang, dengan rincian sebagai berikut:

Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2x24 Jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan. Tahap II: pelaporan dengan mengisi Formulir

Tahap II serta KK3* dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.

Sebagai catatan, formulir dapat diunduh di website resmi BPJamsostek atau diperoleh di kantor cabang terdekat.

Cara klaim yang kedua adalah melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)-RS/Klinik yang bekerjasama dengan BPJamsostek.

Baca Juga: Tak Kunjung Dapat BLT Subsidi Gaji Padahal Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan? 3 Masalah Ini Bisa jadi Penyebabnya

Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan dapat langsung membawa peserta ke PLKK terdekat dengan membawa dokumen formulir Kecelakaan Kerja tahap 1 maksimal dalam waktu 2x24 jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.

Sebagai catatan, formulir dapat diunduh di website resmi BPJamsostek atau diperoleh di kantor cabang terdekat.

Dokumen manfaat JKK Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim JKK yaitu:

1. Kartu peserta BPJamsostek

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja

4. Presensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja

5. Formulir Tahap I (diserahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)

6. Formulir Tahap II

7. Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasihat (Formulir 3b KK3)

Baca Juga: BPUM Berakhir September! Tenang Masih Ada Kesempatan Dapat Bantuan BLT PKL dan Warung yang Disalurkan Melalui TNI/Polri , Berikut Caranya

8. Kuitansi biaya pengangkutan

9. Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama

10. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Dokumen Manfaat Beasiswa

Dokumen beasiswa bagi anak peserta diberikan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian atau cacat total tetap yaitu:

Formulir Beasiswa

Surat Keterangan dari sekolah atau universitas bahwa anak tersebut masih dalam masa pendidikan

1. KTP Anak atau Kartu Pelajar

2. Akta Kelahiran

3. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

Baca Juga: Rezeki Tidak Kemana! BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Lagi Bulan Oktober pada 11 Pekerja Berikut, Anda Termasuk?

Tata cara klaim JKM

Klaim JKM dapat dilakukan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen klaim JKM

Dokumen klaim JKM merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat melakukan klaim JKM.

Berikut ini adalah persyaratan klaim JKM:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris

3. Akta kematian Fotokopi Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang

5. Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)

6. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

Baca Juga: PKL dan Pemilik Warung Sekarang Bisa Mudah Dapakan Bantuan dari TNI/Polri Melalui Program BTPKLW Rp1,2 Juta, Berikut Cara Dapatkannya

Besaran beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

1. TK sampai dengan SD/Sederajat Rp 1,5 juta/tahun, maksimal 8 tahun

2. SMP/Sederajat Rp 2 juta/tahun, maksimal 3 tahun

3. SMA/Sederajat Rp 3 juta/tahun, maksimal 3 tahun

4. Pendidikan S-1/Pelatihan Rp 12 juta/tahun, maksimal 5 tahun

Pengajuan dapat dilakukan tiap tahun. Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah pada saat meninggal dunia, beasiswa diberikan saat anak masuk usia sekolah

Baca Juga: Intip Cara Daftar Bansos PKH Melalui Offline dan Online! Bantuan Mengalir hingga Rp3 Juta

***