Find Us On Social Media :

Punya Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI, Tapi Sudah Tidak Aktif, Apa Bisa di Re-Aktivasi Kembali? Simak Penjelasannya

GridFame.id-  Mengutip melalui laman resmi JKN (7/10/2021) PBI (Penerima Bantuan Iuran) merupakan program bansos yang berkaitan dengan Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS Kesehatan.

Peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) Jaminan Kesehatan adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Peserta penerima Bansos PBI JK akan ditandai dengan menerima kartu KIS, sedangkan untuk mengetahui apakah juga sebagai penerima PKH cek melalui link cekbansos.kemensos.go.id

Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi diantaranya; WNI dan memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Seperti diketahui, kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Sosial.

Baca Juga: Bisa Peroleh Bantuan dari TK hingga S1! Berikut Cara Lengkap Klaim Beasiswa Bagi Anak BPJS Ketenagakerjaan

Berbeda  untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta.

Lantas, bagaimana jika kepesertaan PBI JK sudah tidak aktif, apakah bisa di lakukan re-aktivasi?

Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 tahun 2019 pasal 8, PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan re-aktivasi dengan syarat ditemukan layak membutuhkan kesehatan.

KIS-PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapus paling lama 6 bulan sejak penetapan penghapusan dapat dilakukan pengaktifan kembali.

Melansir melalui akun Instagram resmi BPJS Ksehatan (7/10/2021), berikut ini cara aktifkan kembali kartu PBI Jaminan Kesehatan .

Baca Juga: Tak Perlu Datang ke Kantor Cabang! Begini Cara Daftar Antrean Online Untuk Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara mengaktifkan kartu PBI Jaminan Kesehatan diantaranya:

1. Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center pada nomor terbaru mereka 165. Bisa juga Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan.

2. Kemudian, peserta yang dihapus dari program PBI Jaminan Kesehatan harus melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dan menunjukkan kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga (KK), serta KTP elektronik (e-KTP).

3. Merujuk dari dokumen kependudukan, Dinas Sosial nantinya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan untuk permohonan pengaktifan kembali status kepesertaan. Asal peserta merupakan warga miskin atau yang layak membutuhkan layanan kesehatan ditanggung oleh pemerintah.

4. Usai dilakukan pengaktifan kembali status kepesertaan yang dihapus tadi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit. Lalu, laporkan bahwa kartu kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan telah aktif kembali.

 Baca Juga: Tak Kunjung Dapat BLT Subsidi Gaji Padahal Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan? 3 Masalah Ini Bisa jadi Penyebabnya

***