GridFame.id- Simak syarat agar menjadi prioritas penerima BLT UMKM Oktober 2021.
Seperti diketahui, BLT UMKM atau dikenal BPUM termasuk salah satu bantuan yang masih akan berlanjut pada bulan Oktober 2021.
Program BLT UMKM ini didasarkan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 2 tahun 2021 dan petunjuk pelaksaan BPUM tahun 2021 Nomor 3 tahun 2021.
Rencananya, bantuan ini akan tetap lanjut hingga akhir tahun nanti. Bantuan ini merupakan salah satu dukungan pemerintah terhadap masyarakat kecil pada masa pandemi Covid-19 ini.
“Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM) melalui BRO akan diperpanjang hingga lima bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan maksimal Desember 2021,” ujar Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengutip melalui laman resmi BRI.
Perpanjangan waktu untuk pencairan dana dana BPUM ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
Dengan adanya perpanjangan penyaluran BLT UKM masyarakat dapat mengambil haknya dengan lebih leluasa.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM ini nantinya akan disalurkan melalui bank penyalur; BNI dan BRI .
Ada beberapa syarat bagi penerima BLT UKM /BPUM yang diprioritaskan diantaranya:
4 Syarat Agar diprioritaskan sebagai penerima BLT UMKM/BPUM Oktober 2021
1. Dipastikan masyarakat yang memiliki usaha mikro (UMK) beserta surat usulan calon penerima dari pengusul bantuan
2. Calon penerima wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun Surat Keterangan Usaha (SKU). Ini ditunjukkan bahwa bantuan akan menyasar dengan te[at
3. Calon penerima yang diprioritaskan adalah yang tidak memiliki Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank atau lembaga keuangan lainnya
4. Syarat wajib lainnya adalah calon penerima diprioritaskan bagi yang belum mendapatkan bantuan sosial yang disalurkan pemerintah
Baca Juga: Mohon Maaf! 8 Kelompok Ini Dipastikan Tidak Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Daftarnya
Merangkum dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut cara mengecek penerima BSU 2021 melalui website resmi kemnaker.go.id
1. Langkah pertama Anda dapat mengunjungi website resmi Kemnaker, https://kemnaker.go.id/
2. Jika belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu. Jika sudah Anda dapat langsung login dengan akun terkait
3. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
Jika Anda termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah, maka akan tercantum info pemberitahuan yang menyatakan Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021.
Sementara jika tidak terdaftar maka akan ada notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021.
Baca Juga: Tak Perlu Lagi Capek ke Bank! Begini Prosedur Dapat Bantuan 1,2 Juta Tanpa Antre Langsung Cair
***