Find Us On Social Media :

Tak Semua Kebagian! Ini Dia 3 Kriteria Pekerja yang Tidak Akan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker

Pekerja yang dipastikan tak lolos BLT Subsidi Gaji

GridFame.id- Berikut ini adalah informasi terkini tentang kriteria yang tidak akan dapatkan  BLT Subsidi Gaji .

Untuk itu sebelum melakukan pengecekan penerima bantuan BLT Subsidi Gaji sebaiknya periksa kembali apakah Anda sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kemnaker.

Seperti diketahui, hingga kini BLT Subsidi Gaji masih disalurkan pemerintah melalui Kemnaker untuk para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi.

BLT Subsidi Gaji / BSU merupakan salah satu bantuan dari pemerintah yang masih diluncurkan pada bulan Oktober ini.

Bantuan ini hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat dan kriteria dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya peserta yang memnuhi persyaratan akan mendapat BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta yang dikirimkan untuk dua bulan tanpa potongan administrasi.

Baca Juga: Intip Cara Daftar Bansos PKH Melalui Offline dan Online! Bantuan Mengalir hingga Rp3 Juta

Namun masih banyak saja pegawai yang mengeluhkan belum menerima BLT Subsidi Gaji yang disalurkan pemerintah meskipun masih dinyatakan aktif sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Bahkan ada sekitar 700 an ribu lebih pekerja yang gagal atau tidak dapat menerima bantuan ini.

Terkait hal tersebut, Kemnaker mencoba memberikan penjelasan terkait dana gagal cair dalam penyaluran tahap 5 BLT Subsidi Gaji.

Inilah beberapa hal yang bisa mempengaruhi pekerja/karyawan/pegawai dalam menerima BLT Subsidi Gaji diantaranya:

1. Mereka merupakan bagian dari Pegawai Negeri Sipil/ASN

2. Mereka merupakan bagian dari pegawai BUMN/BUMN

3. Dan sebagian besar mereka yang tidak mendapat BLT Subsidi Gaji telah mendapat program bantuan sosial dari pemerintah

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Berlanjut Oktober 2021 Namun Diprioritaskan Hanya Untuk yang Memenuhi 4 Syarat Ini!

Sebagaimana diketahui, Kemnaker juga membagikan pada siapa nantinya bantuan dana inia kan dikucurkan sehingga dapat tepat sasaran.

Berikut ini beberapa prioritas dari Kemnaker terhadap calon penerima BLT Subsidi Gaji.

Prioritas penerima bantuan BLT Subsidi Gaji

Mengacu pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada aturan tersebut disebutkan bahwa kategori pertama yang menjadi prioritas dalam menerima BLT Subsidi Gaji ialah pekerja ataupun buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Info Terbaru! Berikut Rincian Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Oktober 2021

Kedua, BLT Subsidi Gaji ini diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Ketiga, BLT Subsidi Gaji ini diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima program bantuan produktif usaha mikro.

Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji:

1. Anda dapat mengunjungi laman resmi Kemnaker di  Kemnaker.go.id

2. Klik link kemnaker.go.id

3. Daftar Akun

4. Kemudian login ke akun Anda

5. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Rezeki Tidak Kemana! BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Lagi Bulan Oktober pada 11 Pekerja Berikut, Anda Termasuk?

***