Seperti diketahui, Lesti Kejora dan Rizky Billar terancam dipolisikan imbas akad nikah dua kali.
Lewat kanal YouTube Intens Investigasi, ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menanggapi kasus pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Mulanya, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan terlebih dahulu bahwa pernikahan siri yang dilakukan Leslar adalah salah meski belum tercatat secara kenegaraan.
"Nikah siri dalam artian pelaksanaan akad nikah yang terpenuhi syarat dan rukun pernikahan, tetapi belum dicatatkan secara kenegaraan, itu hukumnya sah," ungkap Asrorun Niam Sholeh, dikutip GridFame.id dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Asrorun Niam juga menjelaskan bahwa setelah pernikahan siri, pasangan tersebut juga sudah memiliki hak dan kewajiban sebagaimana pasangan yang menikah secara kenegaraan.
"Konsekuensinya, akibat hukum yang lahir dari peristiwa perkawinan itu melekat.
Mulai dari kebolehan hubungan suami istri, tanggung jawab nafkah, pengakuan terhadap anak, dan status anaknya sah secara syari, hingga hubungan nasab, perwalian, dan warisan," sambung Asrorun Niam Sholeh.