Find Us On Social Media :

Akhirnya Terjawab! Selama Ini Jadi Bulan-bulanan Gegara Akad Dua Kali Hingga Dituding Tak Sah jadi Suami-Istri, MUI Kini Angkat Bicara: Itu Hukumnya...

Akad nikah Leslar

Ia juga mengatakan bahwa dengan melakukan akad kedua, bukan berarti akad pertama saat menikah siri batal atau hangus.

“Bukan berarti menganggap yang lama itu batal, enggak.

Jadi itu dibolehkan untuk kepentingan maslahat yang hendak diperoleh," kata Asrorun Niam Sholeh.

Leslar tak melakukan pembohongan publik

Tak lupa Asrorun Niam juga menegaskan bahwa yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora bukan merupakan pembohongan publik.

"Ada nikah siri, lalu nikah lagi di hadapan ppn, itu bukan kebohongan publik.

Jadi tidak ada isu sama sekali dalam konteks fikih dan aturan undang-undang," tegas Asrorun Niam Sholeh.

Baca Juga: Drama Pernikahan Leslar Dipolisikan Buntut dari Tayangan Rans Entertainment! Lesti Kejora Bak Remuk Hatinya Rizky Billar Dijerat Pasal Pidana, Syarat Damai Ini Harus Dipenuhi