Ia juga mengatakan bahwa dengan melakukan akad kedua, bukan berarti akad pertama saat menikah siri batal atau hangus.
“Bukan berarti menganggap yang lama itu batal, enggak.
Jadi itu dibolehkan untuk kepentingan maslahat yang hendak diperoleh," kata Asrorun Niam Sholeh.
Leslar tak melakukan pembohongan publik
Tak lupa Asrorun Niam juga menegaskan bahwa yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora bukan merupakan pembohongan publik.
"Ada nikah siri, lalu nikah lagi di hadapan ppn, itu bukan kebohongan publik.
Jadi tidak ada isu sama sekali dalam konteks fikih dan aturan undang-undang," tegas Asrorun Niam Sholeh.