Find Us On Social Media :

Akhirnya Terjawab! Selama Ini Jadi Bulan-bulanan Gegara Akad Dua Kali Hingga Dituding Tak Sah jadi Suami-Istri, MUI Kini Angkat Bicara: Itu Hukumnya...

Akad nikah Leslar

 

GridFame.id – Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar hingga kini masih santer jadi perdebatan publik.

Pasalnya, usai menggelar akad nikah pada Agustus lalu, Leslar mendadak mengumumkan pernikahan sirinya yang dilaksanakan pada awal tahun 2021 lalu.

Publik pun mempermasalahkan akad nikah Leslar yang dilakukan dua kali.

Banyak yang mengatakan hal tersebut sebenarnya tidak boleh dilakukan.

Bahkan, ada pula yang blak-blakan mengatakan pernikahan tersebut tidak sah.

Di tengah panasnya kasus akad dua kali Lesti dan Billar, pihak MUI akhirnya angkat bicara.

Baca Juga: 'Harusnya Istirahat Bukan Kerja!' Bak Petir di Siang Bolong! Lesti Kejora Pingsan Gegara Kerja Saat Hamil, Aty Kodong Geram Hingga Bongkar Soal Hal Ini

Seperti diketahui, Lesti Kejora dan Rizky Billar terancam dipolisikan imbas akad nikah dua kali.

Lewat kanal YouTube Intens Investigasi, ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menanggapi kasus pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Mulanya, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan terlebih dahulu bahwa pernikahan siri yang dilakukan Leslar adalah salah meski belum tercatat secara kenegaraan.

"Nikah siri dalam artian pelaksanaan akad nikah yang terpenuhi syarat dan rukun pernikahan, tetapi belum dicatatkan secara kenegaraan, itu hukumnya sah," ungkap Asrorun Niam Sholeh, dikutip GridFame.id dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Asrorun Niam juga menjelaskan bahwa setelah pernikahan siri, pasangan tersebut juga sudah memiliki hak dan kewajiban sebagaimana pasangan yang menikah secara kenegaraan.

"Konsekuensinya, akibat hukum yang lahir dari peristiwa perkawinan itu melekat. 

Mulai dari kebolehan hubungan suami istri, tanggung jawab nafkah, pengakuan terhadap anak, dan status anaknya sah secara syari, hingga hubungan nasab, perwalian, dan warisan," sambung Asrorun Niam Sholeh.

Baca Juga: ‘Iya Aku Bukan Siapa Siapa', Bak Telan Karma Instan! Dituding Iri Usai Senggol Nikah Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar, Gilang Dirga Kelabakan Banjir Hujatan dari Fans Leslar

Lebih lanjut, Asrorun Niam mengatakan bahwa pernikahan negara dilakukan untuk mengesahkan secara resmi.

Dalam undang-undang pun disebutkan bahwa yang terpenting dalam pernikahan adalah sah secara agama.

"UU 1 tahun 1974 tentang perkawinan menegaskan bahwa negara tidak dalam posisi menentukan keabsahan pernikahan. 

Pasal 2 ayat 2 menerangkan bahwa pernikahan sah jika sesuai ketentuan agama masing-masing, baru kemudian pernikahan dicatat untuk administrasi," terang Asrorun Niam.

Lantas, Asrorun Niam menjawab pertanyaan yang selama ini ramai diperbincangkan terkait sah tidaknya akad nikah dua kali.

MUI jawab soal akad dua kali Leslar

"Nikah siri dalam pengertian yang terpenuhi syarat dan rukunnya, itu sah sekalipun belum dicatatkan. 

Kemudian untuk kebutuhan pencatatan, kesaksian untuk pencatat, dia nikah lagi, boleh enggak ? boleh secara keagamaan,” terang Asrorun Niam.

Baca Juga: Leslar Hidup Bercermin Bangkai, Lesti Kejora Dihina Revi Mariska! Rizky Billar Dihujat Sana Sini Usai Kabarkan Nikah Siri, Jaja Miharja Bak Beri Kiasan Menohok 'Panjang Lidah'

Ia juga mengatakan bahwa dengan melakukan akad kedua, bukan berarti akad pertama saat menikah siri batal atau hangus.

“Bukan berarti menganggap yang lama itu batal, enggak.

Jadi itu dibolehkan untuk kepentingan maslahat yang hendak diperoleh," kata Asrorun Niam Sholeh.

Leslar tak melakukan pembohongan publik

Tak lupa Asrorun Niam juga menegaskan bahwa yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora bukan merupakan pembohongan publik.

"Ada nikah siri, lalu nikah lagi di hadapan ppn, itu bukan kebohongan publik.

Jadi tidak ada isu sama sekali dalam konteks fikih dan aturan undang-undang," tegas Asrorun Niam Sholeh.

Baca Juga: Drama Pernikahan Leslar Dipolisikan Buntut dari Tayangan Rans Entertainment! Lesti Kejora Bak Remuk Hatinya Rizky Billar Dijerat Pasal Pidana, Syarat Damai Ini Harus Dipenuhi