Melansir Dukcapil kab. Sidoarjo, ini langkah-langkah yang tepat jika terdapat NIK tak terdaftar di Dukcapil.
1. Melaporkan ke Disdukcapil
Pertama, Anda bisa mengatasi dengan melaporkan ke disdukcapil sesuai dengan tempat KTP dibuat.
Saat mengunjungi disdukcapil ada beberapa hal yang harus dipersiapkan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy serta Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy.
Petugas Disdukcapil akan mengarahkan pelapor sesuai dengan permasalahan yang dialami saat berada di Disdukcapil.
2. Melaporkan secara Online
Dapat juga anda melaporkan hal tersebut secara online. Hal ini dilakukan untuk menghindari antrean dan mengurangi waktu.
Namun, untuk melaporkan permasalahan secara online dapat dilakukan dengan menyesuaian Dukcapil tempat membuat KTP.
Anda bisa melakukan pelaporand aring dengan mengakses layanan online yang disediakan Dukcapil setempat.
3. Hubungi call center
Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.
Baca Juga: Info Terbaru! Berikut Rincian Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Oktober 2021
***