Lalu benarkah, jika bayi yang baru saja lahir diwajibkan mendaftar BPJS Kesehatan seperti yang dikatakan dalam unggahan tersebut.
Berikut konfirmasi dari pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terkait informasi yang beredar.
Bayi lahir wajib daftar BPJS Kesehatan?
Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, bayi baru lahir memang wajib didaftarkan BPJS Kesehatan.
Dirinya membernarkan terkait hal tersebut, bahkan ia juga mengungkapkan mengenai batas waktu pendaftaran.
Pendaftaran tersebut diberikan waktu maksimal selama 28 hari sejak bayi dilahirkan. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Bayi baru lahir wajib daftar peserta BPJS Kesehatan. Kewajiban tersebut mengacu Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Hore! Pengguna BPJS Kesehatan Bisa Dengan Mudah Dapatkan Kacamata Gratis, Simak Panduannya