GridFame.id- Sempat menjadi perhatian masyarakat beberapa waktu lalu mengenai bayi lahir apakah wajib mengikuti BPJS Kesehatan?
Awal mula pembicaraan ini mucul dari salah satu postingan warganet melalui media sosial Instagram beberapa waktu lalu.
Dirinya memposting mengenai ppendaftaran bayi baru lahir yang diwajibkan mengikuti jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Lantas hal ini menuai banyak perhatian dari masyarakat.
Bahkan unggahan tersebut mempertanyakan kebenaran informasi yang tengah beredar.
"Terlambat mendaftarkan bayi baru lahir lebih dari 28 hari berakibat tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan," bunyi postingan tersebut mengutip melalui Kompas (17/10/2021).
Lalu benarkah, jika bayi yang baru saja lahir diwajibkan mendaftar BPJS Kesehatan seperti yang dikatakan dalam unggahan tersebut.
Berikut konfirmasi dari pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terkait informasi yang beredar.
Bayi lahir wajib daftar BPJS Kesehatan?
Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, bayi baru lahir memang wajib didaftarkan BPJS Kesehatan.
Dirinya membernarkan terkait hal tersebut, bahkan ia juga mengungkapkan mengenai batas waktu pendaftaran.
Pendaftaran tersebut diberikan waktu maksimal selama 28 hari sejak bayi dilahirkan. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Bayi baru lahir wajib daftar peserta BPJS Kesehatan. Kewajiban tersebut mengacu Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Hore! Pengguna BPJS Kesehatan Bisa Dengan Mudah Dapatkan Kacamata Gratis, Simak Panduannya
Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib terdaftar di BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
Tentu, wajib membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan status kepesertaan akan aktif setelah melakukan pembayaran.
"Sehingga kami mendorong agar masyarakat untuk mendaftarkan diri ke dalam program JKN untuk jaminan kesehatannya," lanjut dia.
Menyelisik lebih jauh, dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, aturan ada dalam pasal 16, dengan bunyi sebagai berikut:
(1) Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.
(2) Peserta yang tidak mendaftarkan bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran bayi baru lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Tata cara pendaftaran bayi baru lahir ini dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan menunjukkan Kartu Keluarga asli, kartu JKN-KIS ibu, dan surat keterangan kelahiran bidan/Puskesmas atau Rumah Sakit.
Terkait dengan besaran iuran, Iqbal menjelaskan, jumlahnya disesuaikan dengan tingkat atau kelas yang diikuti orangtua dari bayi tersebut.