GridFame.id- Awas, mulai hati-hati saat berkendara saat ini polisi mempunyai alat canggih yang dapat melakukan tilang digital.
Seakan belum cukup pada penerapan sanksi tilang digital yang sudah dikembangkan sebelumnya, kini Korlantas membuat alat pendukung baru yang dapat membantunya dalam jaring pengendara.
Seperti diketahui, sebelumnya sudah ada penerapan (Electronic Traffic Law Enforcement)/ ETLE yang digunakan untuk memantau pelanggaran yang dilakukan pengendara melalui kamera pengawas.
Adanya ETLE cukup buat ketar-ketir masyarakat, pasalnya kamera tersebut mampu mendeteksi pelanggaran; penggunaan sabuk pengaman, telepon seluler, batas kecepatan hingga plat nomor ganjil-genap.
Tak hanya berhenti pada penerapan ETLE, Korp Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas) bersama dengan PT Jasa Raharja menghadirkan program digitalisasi yang mempermudah untuk lakukan tilang digital.
Baca Juga: Gampang Banget! Ini Alur Tahapan Perpanjangan STNK Tahunan 2021 Beserta Biaya yang Harus Dibayar
Lebih tepatnya alat ini membantu polisi dalam menjaring pengendara yang telat bayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Bersama PT Jasa Raharja, pihak Korlanras menghadirkan digitalisasi road tax melalui stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak.
Alat ini diluncurkan Senin (18/10/2021), yang bertujuan mendukung gerakan tertib bayar pajak pada kendaraan bermotor yang digaungkan pemerintah beberapa waktu lalu.
Jadi bagi pengendara yang telat atau belum menuntaskan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) siap-siap akan terkena sanksi tilang.
Melalui pemberian stiker ini, akan sangat membantu petugas di lapangan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, mengutip Kompas (20/9/2021).
Sebab, lanjut dia, setiap tahunnya warna stiker akan berubah. Sehingga, sangat mudah untuk petugas dalam identifikasi kendaraan yang sudah ataupun belum membayar pajak.
Tak sampai di sana, QR Code terkait juga akan dikembangkan dengan instrumen RIFD untuk dapat mempermudah polisi dalam melakukan tilang secara digital.
"Selain itu, stiker juga memudahkan penegak hukum untuk mendeteksi duplikasi plat nomor kendaraan," kata Istiono lagi.
Adapun sanksi yang akan dikenakan, berpedoman pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait dokumen atau perlengkapan berkendara.
Kemudian, pengendara terkait juga akan kena denda pajak sesuai peraturan di daerah masing-masing.
Sementara bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring. Pengurusan harus dilakukan di Samsat pusat.
Cara dapatkan stiker hologram
Melansir Antara News (20/10/201), untuk mendapatkan stiker bukti bayar pajak pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan pembayaran wajib pajak secara "online" dan "offline" di masing masing Samsat.
Kemudian untuk pembayaran daring pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat.
Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker "road tax".
Untuk pembayaran secara "online", wajib pajak akan menerima kode verifikasi berupa teks atau "barcode" 2D.
Wajib pajak bisa mencetak stiker road tax dengan sangat mudah di lokasi kios cetak stiker hologram terdekat, hanya dengan scan kode verifikasi pada QR Scanner.
Pastikan data yang akan tercetak sesuai dan benar, klik oke apabila data sudah akurat. Maka stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil.
Baca Juga: Gampang Banget! Ini Alur Tahapan Perpanjangan STNK Tahunan 2021 Beserta Biaya yang Harus Dibayar
***