GridFame.id - Tak seperti perusahaan swasta, PNS menjamin kesejahteraan para pegawainya.
Mulai dari gajinya yang cenderung terus meningkat hingga beberapa tunjangan yang didapat.
Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Besaran gaji pokok ini juga berlaku bagi seluruh Indonesia, terlepas instansi pusat, daerah, maupun Pemda.
Namun, ternyata masih banyak yang belum tahu kapan tanggal gajian PNS.