Find Us On Social Media :

Gajian PNS Tanggal Berapa? Simak Gaji PNS Terbaru 2021 dan Tunjangannya

Ilustrasi kenaikan gaji PNS 2022

GridFame.id - Tak seperti perusahaan swasta, PNS menjamin kesejahteraan para pegawainya.

Mulai dari gajinya yang cenderung terus meningkat hingga beberapa tunjangan yang didapat.

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. 

Besaran gaji pokok ini juga berlaku bagi seluruh Indonesia, terlepas instansi pusat, daerah, maupun Pemda.

Namun, ternyata masih banyak yang belum tahu kapan tanggal gajian PNS.

Baca Juga: 'Mereka Dijanjikan Jadi PNS, Anggota TNI dan Polri' Pantas Sampai Berlutut Minta Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Posisi Anak Nia Daniaty dan Suaminya Semakin Tersudut Terancam Hukuman Berat

Kabar baiknya, akan kami bagikan tanggal gajian PNS dalam artikel ini.

Sebelum mengetahui kapan tanggal gajian PNS, ada baiknya anda mengenal besaran gaji berdasarkan golongan-golongan yang ada.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (berapa gaji PNS).

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Baca Juga: Cek Sekarang Juga! Ini Cara Login Simpatika Untuk Tahu Besar Insentif Guru Madrasah dan Syarat Aktivasi Rekening

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IV

Selain gaji pokok, ada sejumlah tunjangan PNS yang juga bisa diperoleh diluar gaji pokok, seperti:

1. TUNJANGAN KINERJA

Tunjangan kinerja sering disebut sebagai tukin, merupakan tunjangan paling besar yang diterima oleh PNS.

Angka besaran tunjangan ini ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

Baca Juga: Belangnya Makin Ketahuan, Ternyata Anak Nia Daniaty Disebut Lakukan Trik Ini Agar Korbannya Mau Bayar Puluhan Juta Demi jadi PNS, Miris!

2. TUNJANGAN SUAMI/ISTRI

Tunjangan ini besarannya adalah 5% dari gaji pokok.

Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

3. TUNJANGAN ANAK

Tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

4. TUNJANGAN MAKAN

Besaran Tunjangan Makan PNS adalah sebagai berikut:

Golongan 1 dan 2 = Rp 35.000/hari

Golongan 3 = RP 37.000/hari

Golongan 4 = RP 41.000/hari

Baca Juga: Bau Bangkai Tercium Juga, Pantas Ratusan Orang Terlena Sampai Rela Jual Rumah! Bukti Kuat Olivia Nathania Tega Nipu, Begini Cara Licik Anak Nia Daniaty 'Merayu' Para Korban: Berani Buat Surat Bodong Ada Tanda Tangan Petinggi

5. TUNJANGAN JABATAN

Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

6. TUNJANGAN PERJALANAN DINAS

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku dengan komponen berupa uang harian.

Lantas kapan tanggal gajian PNS?

Menurut laman bkad.kulonprogokab.go.id, PNS (Pegawai Negeri Sipil/ASN) memperoleh gaji setiap tanggal 1 tiap bulannya.

Baca Juga: Bak Bikin Malu Coreng Nama Sang Ibunda Olivia Nathania Tejerat Kasus Penipuan Berulang Kali! Iming-imingi Lolos PNS dengan Bayaran Ratusan Juta, Anak Nia Daniaty Oli Bakal Masuk Penjara?