GridFame.id - Tak seperti perusahaan swasta, PNS menjamin kesejahteraan para pegawainya.
Mulai dari gajinya yang cenderung terus meningkat hingga beberapa tunjangan yang didapat.
Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Besaran gaji pokok ini juga berlaku bagi seluruh Indonesia, terlepas instansi pusat, daerah, maupun Pemda.
Namun, ternyata masih banyak yang belum tahu kapan tanggal gajian PNS.
Kabar baiknya, akan kami bagikan tanggal gajian PNS dalam artikel ini.
Sebelum mengetahui kapan tanggal gajian PNS, ada baiknya anda mengenal besaran gaji berdasarkan golongan-golongan yang ada.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (berapa gaji PNS).
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji pokok, ada sejumlah tunjangan PNS yang juga bisa diperoleh diluar gaji pokok, seperti:
1. TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan kinerja sering disebut sebagai tukin, merupakan tunjangan paling besar yang diterima oleh PNS.
Angka besaran tunjangan ini ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.
2. TUNJANGAN SUAMI/ISTRI
Tunjangan ini besarannya adalah 5% dari gaji pokok.
Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
3. TUNJANGAN ANAK
Tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
4. TUNJANGAN MAKAN
Besaran Tunjangan Makan PNS adalah sebagai berikut:
Golongan 1 dan 2 = Rp 35.000/hari
Golongan 3 = RP 37.000/hari
Golongan 4 = RP 41.000/hari
5. TUNJANGAN JABATAN
Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
6. TUNJANGAN PERJALANAN DINAS
Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku dengan komponen berupa uang harian.
Lantas kapan tanggal gajian PNS?
Menurut laman bkad.kulonprogokab.go.id, PNS (Pegawai Negeri Sipil/ASN) memperoleh gaji setiap tanggal 1 tiap bulannya.