2. TUNJANGAN SUAMI/ISTRI
Tunjangan ini besarannya adalah 5% dari gaji pokok.
Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
3. TUNJANGAN ANAK
Tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
4. TUNJANGAN MAKAN
Besaran Tunjangan Makan PNS adalah sebagai berikut:
Golongan 1 dan 2 = Rp 35.000/hari
Golongan 3 = RP 37.000/hari
Golongan 4 = RP 41.000/hari